Kapolri Buka Suara Soal Isu “No Viral No Justice”, Tegaskan Hukum Tidak Bekerja Berdasarkan Tekanan Media Sosial
Isu no viral no justice kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Frasa tersebut banyak digunakan warganet untuk menggambarkan anggapan bahwa suatu kasus hukum baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial. Persepsi ini muncul seiring meningkatnya peran platform digital sebagai ruang kontrol sosial dan saluran aspirasi masyarakat.
Menyanggapi fenomena tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan klarifikasi dan penegasan bahwa proses penegakan hukum tidak bergantung pada viral atau tidaknya suatu perkara. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Awal Mula Persepsi Publik
Fenomena “no viral no justice” tidak muncul tanpa latar belakang. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat menyaksikan sejumlah kasus yang awalnya berjalan tanpa sorotan luas, namun kemudian bergerak cepat setelah menjadi perbincangan di media sosial. Dari situlah muncul anggapan bahwa tekanan publik menjadi faktor utama percepatan proses hukum.
Media sosial memang telah mengubah lanskap komunikasi publik. Informasi dapat menyebar dalam hitungan menit, membentuk opini kolektif, bahkan memicu gelombang dukungan atau kritik besar-besaran. Dalam konteks tertentu, viralitas mendorong pencerahan dari aparat penegak hukum.
Namun Kapolri menekankan bahwa percepatan komunikasi publik berbeda dengan percepatan proses hukum. Ia menyebut banyak kasus sebenarnya sudah dalam tahap penyelidikan atau penyelidikan sebelum menjadi viral, hanya saja publik baru mengetahui ketika kasus tersebut ramai dibahas.
Penegasan Soal Profesionalisme
Dalam keterangannya, Kapolri menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat tetap diproses melalui tahapan resmi, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi awal, pengumpulan bukti, hingga gelar perkara. Proses tersebut tidak bisa dilewati hanya karena tekanan opini publik.
Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan trending topic atau jumlah unggahan di media sosial. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pedoman utama agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, jika aparat bekerja hanya berdasarkan tekanan viral, maka risiko kesalahan prosedur dan ketidakadilan justru semakin besar. Oleh karena itu, profesionalisme menjadi fondasi yang tidak dapat terganggu oleh dinamika opini digital.
Tantangan Transparansi di Era Digital
Meski demikian, Kapolri mengakui bahwa ekspektasi masyarakat terhadap keterbukaan informasi semakin tinggi. Ketika masyarakat tidak mendapatkan pembaruan perkembangan kasus, muncul ruang kosong yang mudah diisi epitel.
Ia menyebut bahwa salah satu pekerjaan rumah institusi saat ini adalah memperkuat pola komunikasi publik. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa proses hukum memang membutuhkan waktu, terutama dalam kasus-kasus dengan kompleksitas tinggi.
Menurutnya, komunikasi yang baik dapat mencegah kesalahpahaman dan mengurangi persepsi bahwa aparat baru bergerak setelah mendapat tekanan masyarakat.
Media Sosial sebagai Kontrol Sosial
Kapolri juga melihat positif dari media sosial. Ia menilai bahwa partisipasi masyarakat melalui platform digital menunjukkan tingginya kepedulian terhadap isu keadilan. Kritik dan masukan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi institusi.
Namun ia mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak selalu lengkap atau terverifikasi. Dalam beberapa kasus, potongan video atau narasi sepihak dapat memicu kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan mekanisme pelaporan resmi jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, sehingga proses dapat berjalan secara sistematis dan terdokumentasi.
Reformasi dan Pengawasan Internal
Dalam upaya menjaga kepercayaan publik, lembaga kepolisian disebut terus melakukan evaluasi internal. Penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi sistem pengaduan masyarakat menjadi bagian dari langkah reformasi yang dijalankan.
Kapolri menekankan bahwa anggota yang terbukti melanggar prosedur atau menyalahgunakan kewenangan akan ditindak sesuai aturan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
Ia juga menyampaikan bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun dalam waktu singkat, melainkan melalui konsistensi tindakan dan hasil nyata.
Antara Persepsi dan Realitas Proses Hukum
Isu “no viral no justice” pada dasarnya menampilkan adanya jarak antara persepsi masyarakat dan realitas prosedural. Masyarakat menginginkan keadilan yang cepat dan terlihat, sementara sistem hukum menuntut proses yang berbasis bukti dan kehati-hatian.
Kapolri menyadari bahwa menjembatani dua hal tersebut merupakan tantangan besar di era digital. Ia menyebut bahwa institusi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengorbankan prinsip hukum.
Keadilan, menurutnya, bukan soal kecepatan semata, tetapi soal ketepatan dan kepastian hukum.
penutup
Pernyataan Kapolri terkait isu “no viral no justice” menjadi penegasan bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan tekanan media sosial. Viralitas mungkin mempercepat perhatian masyarakat, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Di tengah derasnya arus informasi digital, transparansi dan komunikasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ke depan, konsistensi dalam profesionalisme serta keterbukaan informasi diharapkan mampu meredam persepsi negatif dan memperkuat legitimasi penegakan hukum di Indonesia.
Dengan dinamika sosial yang terus berkembang, tantangan terbesar bukan hanya menyelesaikan suatu perkara, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat memahami bagaimana hukum itu bekerja — baik ketika sebuah kasus menjadi viral maupun ketika berjalan tanpa sorotan besar.